Nikah Siri Demi Uang Pensiunan















Deskripsi Masalah:
   Seorang perempuan yang merupakan istri dari seorang PNS Tentara, keduanya dianugerahi empat orang anak. Kini status pernikahannya harus berakhir ketika suaminya meninggal dunia, sehingga menjadikannya seorang janda. Sebagai janda dari PNS, ia berhak menerima uang pensiunan setiap bulan dengan syarat bahwa statusnya harus tetap janda. Jika ia menikah lagi, maka hak atas uang pensiunan tersebut akan dihapus.
   Setelah berselang lama, kemudian si janda mau dinikahi oleh seorang pengusaha. Untuk tetap bisa menerima uang pensiunan, akhirnya si janda memutuskan agar pernikahannya digelar secara siri ( pernikahan yang tidak resmi menurut negara ). Tujuannya adalah agar pernikahan ini tidak diketahui oleh pemerintah, sehingga ia tetap bisa terus menerima uang pensiunan.
  Pernikahan siri ini dilakukan dengan bantuan seorang Muhakkam disebabkan keberadaan wali yang sangat jauh, dalam hal ini seorang Ustadz atau Kyai yang adil dapat dipercaya untuk menikahkan mereka tanpa pencatatan resmi oleh negara. Dengan demikian, perempuan janda tersebut berusaha untuk tetap menjaga haknya atas uang pensiunan sembari memiliki kehidupan pernikahan yang baru dengan suami yang baru.

Pertanyaan:
a. Bagaimana status uang pensiunan yang diterima setelah menikah secara siri. apakah Halal, Haram atau Syubhat ?

Jawaban:
Menimbang:

1. PT Asabri Persero memberikan uang pensiunan kepada seorang janda dari mendiang suaminya yang pernah berprofesi sebagai PNS Tentara.
2. Uang pensiunan bersumber dari pemotongan gaji dan dana APBN.
3. Uang pensiunan sudah menjadi hak dan wewenang penuh dari PT Asabri Persero.
4. UU RI Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. Pasal 9 undang-undang ini menyatakan bahwa tunjangan pensiun Janda atau Duda akan terputus jika yang bersangkutan menikah lagi.
5. Janda atau Duda yang menikah lagi maka uang pensiunannya akan turun menjadi hak bagi anak-anaknya yang belum berusia 21 tahun.

Memutuskan:
   Status uang pensiunan yang diterima oleh Janda tersebut hukum nya Haram. Kecuali jika diterima untuk diberikan kepada anaknya yang belum berusia 21 tahun maka hukumnya boleh.

Refrensi:
تحفة المحتاج ج:٦ ص:٣١٧
ﻭﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﺧﺬ ﻫﺬا ﻭاﺷﺘﺮ ﻟﻚ ﺑﻪ ﻛﺬا ﺗﻌﻴﻦ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ اﻟﺘﺒﺴﻂ ﺃﻱ: ﺃﻭ ﺗﺪﻝ ﻗﺮﻳﻨﺔ ﺣﺎﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ؛ ﻷﻥ اﻟﻘﺮﻳﻨﺔ ﻣﺤﻜﻤﺔ ﻫﻨﺎ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻗﺎﻟﻮا ﻟﻮ ﺃﻋﻄﻰ ﻓﻘﻴﺮا ﺩﺭﻫﻤﺎ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻐﺴﻞ ﺑﻪ ﺛﻮﺑﻪ ﺃﻱ ﻭﻗﺪ ﺩﻟﺖ اﻟﻘﺮﻳﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺗﻌﻴﻦ ﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﺷﻜﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﻑ ﺃﺟﺮﺓ ﻛﺎﺫﺑﺎ ﻓﺄﻋﻄﺎﻩ ﺩﺭﻫﻤﺎ، ﺃﻭ ﺃﻋﻄﻰ ﻟﻈﻦ ﺻﻔﺔ ﻓﻴﻪ، ﺃﻭ ﻓﻲ ﻧﺴﺒﻪ ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﺑﺎﻃﻨﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﻗﺒﻮﻟﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻠﻜﻪ ﻭﻳﻜﺘﻔﻲ ﻓﻲ ﻛﻮﻧﻪ ﺃﻋﻄﻰ ﻷﺟﻞ ﻇﻦ ﺗﻠﻚ اﻟﺼﻔﺔ ﺑﺎﻟﻘﺮﻳﻨﺔ ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬا ﻣﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﺁﺧﺮ اﻟﺼﺪاﻕ ﻣﺒﺴﻮﻃﺎ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺩﻓﻊ ﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺘﻪ، ﺃﻭ ﻭﻛﻴﻠﻬﺎ ﺃﻭ ﻭﻟﻴﻬﺎ ﻃﻌﺎﻣﺎ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﻴﺘﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﺮﺩ ﻗﺒﻞ اﻟﻌﻘﺪ ﺭﺟﻊ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﻗﺒﻀﻪ.

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ,6/172
ومن أعطى لوصف يظن به كفقر أو صلاح أو نسب أو علم وهو في الباطن بخلافه أو كان به وصف باطنا بحيث لو علم لم يعطه حرم عليه الأخذ مطلقا، ويجري ذلك في الهدية أيضا فيما يظهر، بل الأوجه إلحاق سائر عقود التبرع بها كوصية وهبة ونذر ووقف.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url